K I S
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah salah satu program Presiden Joko Widodo yang telah direncanakan sejak masa kampanye. Senin, 3 Nov 2014, kartu tersebut diluncurkan bersama dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera dan Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (KSKS).
KIS berfungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS. KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya, yaitu pada 1 Januari 2014.
Apa manfaat Kartu Indonesia Sehat dan perbedaannya dengan program jaminan kesehatan yang selama ini sudah berlaku? Berikut adalah penjelasan dari BPJS Kesehatan:
Apa perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan?
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, KIS adalah suatu program, sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.
Apakah perbedaan antara Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Jaminan Kesehatan SJSN (JKN)?
Secara kuantitas, sasaran peserta akan mengalami peningkatan yaitu sebanyak 1,7 juta jiwa yang berasal dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), untuk tahap awalnya. Secara kualitas, KIS memberikan tambahan manfaat layanan preventif, promotif dan deteksi dini perorangan yang dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi dengan program kesehatan yang sudah ada.
Apakah semua kartu jaminan kesehatan sebelumnya akan diganti?
Kartu Askes, Kartu Jamkesmas, Kartu JKN-BPJS Kesehatan, KJS, e-ID BPJS Kesehatan masih tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Untuk peserta baru yang berasal dari fakir miskin dan tidak mampu, secara bertahap akan diterbitkan KIS.
Apakah mereka yang telah mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS), dapat segera memperoleh jaminan kesehatan?
Ya, peserta yang sudah mendapat KIS dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Apakah prosedur pelayanan KIS sama dengan program jaminan kesehatan sebelumnya?
Prinsipnya sama, tetap menggunakan sistem rujukan berjenjang. Untuk kontak pertama, peserta memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimana yang bersangkutan terdaftar. Jika perlu mendapatkan penanganan lebih lanjut, maka dapat dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan. Dalam kondisi gawat darurat medis, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan.
Saat launching, Senin, 3 November 2014, berapa jumlah masyarakat yang mendapat KIS?
Dalam acara launching tersebut, dibagikan KIS kepada 2.775 jiwa dari masyarakat fakir miskin dan tidak mampu dan 50 orang dari Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah DKI. 2.775 jiwa tersebut adalah 600 Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya.
Apakah hanya 2.775 jiwa dari masyarakat fakir miskin/tidak mampu dan 50 orang dari PMKS yang mendapatkan KIS tersebut?
Untuk tahap awal, mereka yang mendapatkan KIS adalah Keluarga yang juga mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Simpanan Keluarga Sejahtera (e-money), dan Kartu Indonesia Pintar. Adapun mereka yang berasal dari PMKS, angka 50 orang tersebut adalah tahap awal launching, selanjutnya akan dibagikan kepada PMKS sesuai data dan dana yang akan dialokasikan oleh Kementerian Sosial.
PBI : penerima bantuan iuran langsung dari pemerintah 86,4 jt orang berdasarkan data di BPS klas perawatan di klas 3.
Non-PBI : penerima bantuan iuran tdk langsung..contoh peserta Askes (2% dari gaji + 3% dari pemerintah) As TNI/Polri dan peserta Mandiri. klas perawatan klas 2 atau klas satu tgt gol pangkat.
KIS: peserta PBI (1,75 jt) yg belum terakomodasi di BPS klas perawatan klas 3
Biaya KIS diambilkan dari efisiensi dari dana2 bansos di beberapa Departemen di tarik dan di focuskan ke Kesra/BPJS
Non-PBI : penerima bantuan iuran tdk langsung..contoh peserta Askes (2% dari gaji + 3% dari pemerintah) As TNI/Polri dan peserta Mandiri. klas perawatan klas 2 atau klas satu tgt gol pangkat.
KIS: peserta PBI (1,75 jt) yg belum terakomodasi di BPS klas perawatan klas 3
Biaya KIS diambilkan dari efisiensi dari dana2 bansos di beberapa Departemen di tarik dan di focuskan ke Kesra/BPJS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar